Follow kami di google berita

PELANGGAN DAN PEMALSU SURAT TES COVID-19 DIGELANDANG KE POLRES BERAU

ANews, Tanjung Redeb – Empat orang terlapor pemalsuan surat tes covid-19 berupa rapid antigen digelandang ke Polres Berau, Senin (26/4/2021) sore hari.

Keempatnya masing-masing bernama Sunu Puji Rohana (54), Idam Halik (27), Eko Prastowo Aji (36) seorang Pria dan satu orang wanita bernama Puji Astutik (32).

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, Sunu Puji Rohana dan Puji Astutik adalah calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dengan bukti surat rapid antigen palsu yang dipesan dari Idam Halik alias Ciko dan Eko Prastowo Aji.

Kronologis berawal pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 08:30 Wita di Bandara Kalimarau, Teluk Bayur.

“Pada saat pengecekan masuknya pintu Bandara (Kalimarau) dicurigai yang bersangkutan menggunakan rapid tes atau antigen palsu kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo dalan keterangan pressnya.

Surat rapid antigen palsu itu ternyata mengikuti milik Klinik Berlian Bakti yang diperkuat dengan adanya stempel seperti milik klinik.

AKBP Edy menyebut, kepalsuan itu diperkuat dengan keterangan bahwa pelaku Sunu dan Puji tidak melewati serangkaian prosedur tes pemeriksaan covid-19.

“Namun yang bersangkutan menghubungi saudara Ciko, diberitahu bahwa ada temannya (Eko) yang bisa mengeluarkan surat antigen tanpa dilakukan pengecekan,” katanya.

Klinik Berlian Bakti, Jl. Merah Delima

“Makanya setelah itu yang bersangkutan membayar Rp600 Ribu kemudian surat tersebut keluar. Oleh si Eko setelah ditelusuri sudah mengeluarkan lebih dari ini ada sekitar sepuluh yang sudah,” tambah Kapolres.

Petugas memastikan angka produksi surat palsu itu bertambah mengingat kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan.

“Nanti akan kita buka CPU (komputer) dan telepon selulernya dan serta kita periksa saksi-saksi yang lain untuk mengembangkan, siapa-siapa saja yang pernah dikeluarkan surat rapid antigen palsu,” tegas Kapolres.

Kepada petugas, terlapor Eko mengaku baru satu bulan memproduksi surat tes covid-19 palsu.

“Baru satu bulan, (pelanggan) kurang tahu sudah berapa orang, perantaranya juga banyak,” katanya.

Untuk hukuman, yakni Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel