A-News.id,TANJUNG SELOR- Sebanyak 4 orang tersangka berinisial YP,RD,NA,dan MSS dibekuk aparat kepolisian resor Kota (Polresta) Bulungan, setelah kedapatan melakukan pencurian hewan ternak (Sapi) sebanyak satu ekor di Jalan Poros PU, RT 2, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan pada 4 maret sekitar pukul 23.00 WITA.
Akibat tindakan kriminal yang dilakukan para tersangka, saat ini keempatnya diamankan di mako polres Bulungan untuk selanjutnya di tindak lebih lanjut.
Kapolresta Bulungan, Kombespol Rofikoh Yunianto, Melalui Kasat Reskrim AKP Irwan mengungkapkan, bahwa keempat tersangka yang diberhasil diamankan pada 7 maret lalu dan pada saat ini telah diamankan oleh pihaknya.
“Tim berhasil mengamankan keempat pelaku didesa Bhayangkara, dan kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp 25 juta,” jelas Kasat Reskrim saat press rilis di Mako Polresta Bulungan pagi tadi, Selasa (11/3).
Adapun modus para tersangka, berburu dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan jenis penabur, kemudian sapi diburu atau dicuri para tersangka, kemudian diperjualkan belikan ke pedagang yang berada di pasar induk.
Para tersangka sambung dia, sebelum melakukan penembakan kepada hewan ternak milik warga di desa long tungu, telah mengira sapi tersebut adalah rusa atau payau. Sehingga dilakukan penembakan pada sapi tersebut, namun tindakan mereka diketahui oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor (Polsek).
“Awal kami berhasil mengungkap kasus ini saat pada 6 Maret, dimana tim lakukan profileling, serta pengecekan di pedagang pasar induk yang diduga tempat pelaku menjual daging sapi yang telah dicuri pelaku,” jelas dia.
Dan hasil penyelidikan kondisi sapi sudah dalam keadaan terpotong-potong, kemudian dari situ pihak kepolisian menemukan petunjuk dan di lokasi TKP kita dapatkan informasi yang dibantu oleh polsek tanjung palas barat dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga diamankan.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian sapi, dan selanjutnya kita amankan beserta barang bukti (BB) kulit sapi, parang, terpal (warna biru) dan senpi ,” ujarnya.
Hasil pencurian sapi lalu diperjual belikan oleh tersangka sambung dia, untuk kebutuhan pribadi, dan pencurian yang dilakukan para tersangka merupakan untuk pertama kali dilakukan.
“Ini pertama kali mereka lakukan pencurian sapi, namun untuk berburu nya mereka sudah sering, dan sapi yang mereka curi itu dijual di pasar induk makanya kasus ini bisa terungkap berawal dari pasar induk,” tandasnya.
Atas tindakan tersebut , pasal disangkakan 363 ayat 1 dan 4 KUHP pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Untuk lebih lanjutnya akan kami sampai lebih lanjut lagi,” tandasnya.(Lia)