Follow kami di google berita

Masalah Tarif, Dirut RSUD Jusram : Sudah Kami Sosialisasikan ke Masyarakat Tidak Ada Diam-Diam

A-News.id, Tanjung Redeb — Kenaikan tarif rawat inap di RSUD Abdul Rivai hingga mencapai 300 persen, menjadi salah satu isu panas yang dibahas di masyarakat saat ini. Pasalnya, kenaikan tarif itu dikatakan belum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Ditemui Senin (28/10/2024) siang, Direktur RSUD Abdul Rivai dr.Jusram menjelaskan jika kenaikan biaya itu telah diberlakukan sejak 4 Januari 2024 lalu. Bahkan, di setiap poli RSUD telah dipampang jelas untuk informasi tersebut.

“Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang isinya adalah tarif berobat di semua poli RSUD Abdul Rivai, mengalami kenaikan. Dan kami juga sudah informasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya, kenaikan tarif itu baru pertama kali terjadi sejak tahun 2011. Dimana untuk proses kenaikannya juga tidak serta merta langsung terjadi begitu saja.

Tarif baru, kata Jusram ditetapkan melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, pihak RSUD bersama dengan sejumlah stakeholder terkait telah melakukan rapat koordinasi, untuk membahas dan menetapkan tarif baru tersebut. Tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam hal ini.

“Usulan dari kami pihak RSUD. Kemudian dibawa ke Bapenda dan dibahas oleh DPRD. Setelah dibahas kemudian disahkan oleh DPRD Berau dalam bentuk Perda. Itu lah yang kami jalankan sebagai landasan menaikkan tarif berobat tersebut,” imbuh Jusram.

Dijelaskannya lebih lanjut, kenaikan tarif itu adalah sebenarnya targetnya adalah asuransi. Yakni pembayaran dari asuransi jaminan kesehatan, bukan dari BPJS. Karena masyarakat sudah terlindungi oleh BPJS dengan capaian UHC-nya sudah 95%.

“Artinya kan 95% masyarakat sudah tercover BPJS. Jadi yang kita kejar cuma sisanya yaitu 5%. Seharusnya revisi tarif itu ditinjau setiap tiga tahun sekali, namun kita baru revisi setelah dua belas tahun. Sehingga, dari Pemkab menyarankan untuk merevisi tarif sesuai dengan arahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tadi,” tutup Jusram. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel