Follow kami di google berita

Ketua DPD Partai Nasdem Berau Sebut Putusan MK Soal Pilkada Membuka Lebar Pintu Demokrasi

A-News.id, Tanjung Redeb — Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Berau, Liliansyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dikatakan Lili, hal itu akan membuka peluang bagi banyak pihak untuk dapat berkontestasi dalam pemilihan kepaa daerah. Sehingganya, masyarakat pun menjadi lebih banyak pilihan, baik dari jalur partai maupun independen.

“Saya kira putusan MK ini sangat baik, artinya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendorong orang-orang yang dinilai memang pantas dan punya kapasitas untuk mencalonkan diri pada Pilkada. Tidak lagi mesti ada kursi dulu di DPRD, ini sangat baik untuk demokrasi kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Berau, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Lili, putusan MK itu juga berpotensi menjadikan Kabupaten Berau memiliki lebih dari dua pasang calon kepala daerah. Ia juga menyebut sebagai bagian dari demokrasi tersebut, Partai Nasdem akan berpihak pada putusan konstitusi.

“Bisa jadi ini tiga calon, artinya pilihan masyarakat pun jadi lebih banyak. Intinya kita menghormati dan mengikuti keputusan konstitusi di negara ini. Putusan ini juga tentu membuka lebar pintu demokrasi kita,” sambungnya.

Sebelumnya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menyebut threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Provinsi tersebut.

Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota diantaranya:

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel