Follow kami di google berita

Kembali Dijemput Kejaksaaan Negeri Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau melakukan penjemputan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola, Suprianto. Eksekusi itu, dilakukan pihak penyidik kejari langsung di kediamannya, di Kecamatan Sambaliung, sekira pukul 14.30 WITA, Senin (13/6/2022).

Suasana haru dan isak tangis keluarga mengiringi proses penjemputan terpidana, Suprianto.

Dalam proses penjemputan, Istri terpidana Suprianto pun angkat suara.

Dirinya menganggap bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, 30 tahun lebih sudah suaminya bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Bahkan, sempat bekerja di Dinas Pertambangan.

“Jika suami saya mau korupsi, tentunya mulai dari Distamben. Kenapa pas jadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya.

Dikatakannya, suaminya hanya sebagai kepala dinas, dan bertandatangan sebagai yang mengetahui.

“Suami saya hanya mengetahui bahwa ada pengerjaan proyek tersebut. Tidak ada yang yang didapatkan dari proyek itu,” tegasnya.

Lanjutnya, seharusnya yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut adalah PPK hingga PPTK.

Hal itu pun menjadi pertanyaan bagi pihaknya. Mengapa, hingga saat ini, PPK dan PPTK tak turut terlibat dalam kasus ini.

“Kalau memang suami saya korupsi, tentunya rumah saya tidak seperti ini,” ungkapnya

Sementara itu, terpidana Suprianto mengatakan, bahwa dirinya hanya sebagai yang mengetahui secara administratif.

“Saya ada tandatangan, namun itu hanya sebatas mengetahui,” katanya.

Menurutnya, jika dirinya tidak tandatangan, maka anggaran tersebut tidak bisa dicairkan oleh PPK ke BPKAD.

“Hanya sebatas itu,” tegasnya.

Lanjutnya, menyebutkan dengan tegas bahwa PPK dalam pengerjaan tersebut saat ini masih menjabat sebagai camat Gunung Tabur.

“Namanya Mardiatul Idalisa, sekarang jadi camat Gunung Tabur. Itu PPK pengadaan lapangan sepak bola di Jalan Muslimin, Teluk Bayur,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya menganggap ini sebagai pelajaran. Dan akan ada upaya hukum lain yang dilakukan pihaknya.

“Kami akan lakukan peninjauan kembali (PK),” jelasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel