A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau tegaskan tak lakukan pengawasan terhadap proyek yang ada di OPD-OPD. Kendati demikian, jaksa tetap melakukan pendampingan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R. Hari Wibowo. Dikatakannya, pengawasan dan pendampingan itu merupakan dua hal yang berbeda.
Dimana, pihaknya tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Kendati demikian, pendampingan terhadap OPD-OPD tetap dilakukan. Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya peluang untuk terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran.
“Itu saja yang kami lakukan,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan pendampingan itu dipastikan berfungsi untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa.
“Ini perlu diperhatikan. Jangan sampai dikira kami mengawasi proyek,” bebernya.
Lebih jelas, kata dia, tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat anggaran itu menjadi poin penting dalam pendampingan yang dilakukan. Lantaran, jika satu poin tersebut meleset, maka hal itu bisa disinyalir ada tindakan pidana.
“Kalau sampai tidak tepat anggaran, bisa jadi ada mark up. Dan itu jelas korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, pihaknya menegaskan bahwa jaksa harus besikap netral. Dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap pelakasanaan proyek.
“Kalau ada yang seperti itu, bisa dilaporkan ke kami sebagai atasan langsung. Jika tidak silakan lapor ke Kejati Kaltim-Kaltara,” tuturnya.
Dirinya juga akan menindak tegas terhadap jaksa yang mencoba untuk berbuat diluar kewenangannya. Bahkan, tidak segan-segan untuk melakulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika memang benar telah melakukan perbuatan tercela.
“Kalau ada, ya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Poh)