A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Berau Coal yang menjerat M Arbi Bakri rupanya juga memiliki keterikatan dengan salah satu tokoh besar di Bumi Batiwakkal.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna. Dimana, kasus itu juga menyangkut kepada salah satu tokoh masyarakat di Berau.
“Kasus ini juga memiliki benang merah dengan salah satu tokoh,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam perkara tersebut, tokoh masyarakat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu sejak tahun 2020 sudah berstatus tersangka. Itu sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai Kasat Reskrim,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, sebelum M Arbi Bakri, telah dilakukan penahanan kepada dua orang lainnya. Yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dulu ada dua orang juga yang sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat yang terlibat tersebut memiliki peran sebagai penyedia tempat. Atau memfasilitasi tempat kepada ketiga orang pelaku.
“Untuk peranannya sudah diketahui, tapi kami belum mendapat SPDP,” tukasnya. (*)