Follow kami di google berita

Kantor UPTD PPRD Wilayah Berau Digeledah Kejaksaan, Ada Apa?

A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Berau menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), Wilayah Berau, Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb, Jumat (20/5/2022).

Penggeledahan itu sebagai upaya untuk melengkapi barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran pajak bea balik nama (BBN-KB) dan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) periode 2019 dan 2020.

Kasi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Timothy mengatakan, upaya paksa penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak jaksa. Bahwasanya, dokumen itu nantinya akan berfungsi sebagai modal untuk proses pembuktian atas laporan dugaan yang sudah diterima.

Dimana dalam hal ini, pihak jaksa perlu mengumpulkan administrasi pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) pajak sebanyak 305 lembar.

“Mereka (UPTD PPRD) baru menyerahkan kemarin sekitar 135 lembar dokumen. Dan tadi dalam proses penggelahan tersebut kami mendapatkan sisanya sebanyak 180 dokumen,” katanya.

Secara umum Timothy menjelaskan, latar belakang timbulnya dugaan tindak pidana korupsi ini, karena adanya temuan selisih pembayaran antara yang diterima dengan yang disetorkan ke kas daerah. Padahal kata dia, semestinya pemasukan ke kas daerah itu bisa sesuai atau lebih besar daripada yang diterima.

“Jadi kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, sejak kami meningkatkan perkara ini, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti di kejaksaan tinggi,” ungkapnya.

“Kalau saksi kurang lebih hampir 20 saksi yang sudah kami periksa baik yang ada di Berau dengan yang di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sedangkan terkait dengan asal adanya laporan itu berasal dari laporan aduan dari masyarakat,” tambahnya.

Saksi-saksi yang diperiksa ada yang berasal dari lingkungan Bapenda Wilayah Berau, pihak Wajib Pajak dan Perbankan.

“Tentunya saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan, yaitu memang saksi-saksi yang berhubungan langsung dengan dugaan kasus tindak pidana ini,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel