Follow kami di google berita

Kampanye di Fasilitas Pemerintah Diperbolehkan

Tanjung Selor, A-News.id – Masa kampanye Pemilu 2024 serentak akan dimulai pada 28 November mendatang. Di Bulungan, Kalimantan Utara, kampanye juga akan dilakukan pada tanggal yang sama.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65 Tahun 2023, kampanye di fasilitas pemerintah dan kampus diperbolehkan, namun dengan persyaratan tertentu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Lili Suryani, menjelaskan bahwa meski kampanye di fasilitas pemerintah dan kampus diperbolehkan, tetap saja persyaratan yang telah ditentukan harus ditaati.

Hal ini mengingat bahwa kampanye pada tahun 2023-2024 memiliki perbedaan dengan kampanye pemilu sebelumnya.

“Jadi, izin partai politik terhadap penggunaan fasilitas pemerintah, khususnya di desa-desa, harus diperhatikan. Sebab, fasilitas tersebut berada di wilayah masing-masing,” ungkapnya kepada A-News.id, usai rapat fasilitasi kampanye di ruang pertemuan salah satu hotel di Bulungan, Kamis (23/11).

Disetujuinya penggunaan fasilitas pemerintah tersebut, menurut Lili, sesuai dengan keputusan MK No. 65 tahun 2023.

“Kami nanti akan menyampaikan kepada partai politik bahwa jika ingin menggunakan fasilitas milik pemerintah, maka harus melakukan izin (pinjam). Kami juga meminta agar perlakuan terhadap semua partai politik harus adil, tinggal nanti partai politik mau menggunakan atau tidak,” jelasnya.

Selain fasilitas pemerintah, fasilitas kampus (perguruan tinggi) juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Namun, harus mengikuti syarat yang sudah ditetapkan.

“Untuk perguruan tinggi, boleh digunakan dengan syarat hanya pada hari Sabtu dan Minggu,” bebernya.

Sementara itu, tempat ibadah, mulai dari halaman dan sebagainya, tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Termasuk sekolah juga tidak diperbolehkan.

Lili juga menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye yang akan dilakukan dalam hitungan hari.

“Untuk fasilitas yang bisa digunakan peserta pemilu adalah Balai Pertemuan Umum (BPU) dan Rumah Adat,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bulungan, Riswan, menekankan bahwa diperbolehkannya kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah menuntut peningkatan pengawasan, terutama terhadap izin dan administrasi yang harus dilakukan oleh partai politik (parpol).

Dia juga mendapatkan informasi mengenai titik-titik yang berpotensi dilakukan kampanye. Namun, yang paling ditekankan adalah ASN agar lebih berhati-hati.

“Jangan sampai terjadi pelanggaran dan seolah-olah ada pembiaran. Kami sudah melakukan pencegahan dini. Terhadap ASN, harus berhati-hati jangan sampai terjebak di politik praktis. Karena sudah ada UU dan regulasinya,” tegasnya.

Risman menambahkan bahwa menjelang Pemilu 2024, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terus dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari pengawas kelurahan, kecamatan, hingga desa, pihaknya terus berupaya meningkatkan kemampuan menangani pelanggaran. (YF)

Bagikan

Subscribe to Our Channel