A-News.id, TANJUNG REDEB – Setelah sempat dirumahkan pada awal Januari 2025 lalu, lantaran adanya aturan pelarangan perpanjangan kontrak tenaga kerja Non ASN atau tenaga honorer, terhitung sejak Senin (10/3/2025) kemarin ribuan honorer ini bisa kembali bekerja.
Dengan adanya surat keputusan Nomor : 800.1.2.2/279-KEP/BKPSDM-I/2025 tentang perubahan surat keputusan Nomor: 800.1.2.2/249-KEP/BKPSDM-I/2025 tentang perpanjangan kontrak kerja tenaga Non ASN Tahap II di lingkungan Pemkab Berau, maka mereka yang telah dirumahkan bisa kembali bekerja.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Sekda Berau Muhammad Said tertanggal 10 Maret 2025 ini, beberapa poin pertimbangan dipaparkan sebagai dasar perpanjangan kontrak yang ada.
Pertama, bahwa demi memenuhi kebutuhan pelayanan dan kelancaran tugas kantor, maka perlu dilakukan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN, yang namanya tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kedua, bahwa perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang namanya tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini, telah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024.
Terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN, bahwa tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN, yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara nomor 800.1.2.2/042/Pansel.ASN/XII/2024 tentang hasil akhir seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional Kesehatan Tahap I Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 dan nomor 800.1.2.2/042/Pansel.ASN/XII/2024 tentang hasil akhir seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana Tenaga Teknis Tahap I Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, bahwa terdapat tenaga non ASN dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 800.1.2.2/249- KEP/BKPSDM-I/2025 yang belum memiliki masa kerja dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk di perpanjang.
Dengan adanya beberapa pertimbangan itu, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, keputusan perubahan surat keputusan pun dibuat.
Total 1243 pegawai yang namanya terdaftar dalam lampiran, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya proses seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2024, akan mendapatkan pembayaran honorarium sesuai aturan yang ada. (mel)