Follow kami di google berita

Izin Kadaluwarsa, Satu Resort di Maratua Disegel KKP

A-news.id, Maratua – Satu resort di Pulau Maratua yakni Maratua Blue Resort yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA), disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (19/9/2024). Penyegelan dilakukan setelah Dirjen KKP Pusat bersama KKP Tarakan melakukan pemeriksaan.

Salah satu tim KKP Pusat ketika dikonfirmasi media ini, menjelaskan jika penyegelan benar dilakukan, lantaran pemilik resort tidak memenuhi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Perizinan berusaha wisata tirta lainnya, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing. Serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan laut yang sudah kadaluwarsa,” jelas Yo Ki, salah satu tim KKP Pusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, telah tertulis jelas mengenai aturan ketentuan umum, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, tata cara penerbitan izin dan rekomendasi, masa berlaku dan berakhirnya izin rekomendasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Penyegelan pun dilakukan lantaran sudah jelas adanya pelanggaran administrasi, sehingga sanksi tegasnya tidak boleh beroperasi kecuali sudah diurus dan ada izin terbarunya.

Selain itu, penyegelan juga menjadi warning agar pemilik usaha resort lebih meningkatkan kepatuhan dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyegelan dilakukan sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf c juncto pasal 12 ayat 4 Permen KP tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang perikanan dan kelautan.

Maratua Blue Resort ini berlokasi di Maratua Atoll dan merupakan salah satu resort yang menawarkan taman, teras, serta area pantai pribadi. Resort ini menjadi salah satu tujuan masyarakat atau wisatawan saat datang ke Pulau Maratua. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel