A-News.id, Samarinda — Semasa kepemimpinan Isran Noor sebagai Gubernur Kalimantan Timur 2018-2013, serius memperjuangkan hak masyarakat ke Pemerintah Pusat patut diapresiasi. Hal tersebut menjadi bukti keseriusan Isran Noor menjaga amanah yang diberikan masyarakat selama 5 tahun memimpin Kaltim bersama Hadi Mulyadi.
Salah satu perjuangan Isran untuk masyarakat Kaltim dalam bidang pertambangan, terkait PP 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Yang kemudian di dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) No.34 Tahun 2023 tentang cara pengenaan, perhitungan pembayaran daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak yang berkewajiban membayar keuntungan bersih perusahaan sebesar 6 persen kepada Pemerintah Daerah.
“Jadi pemerintah Kaltim mendapatkan 6 persen dari keuntungan perusahaan, dan itu menjadi keberhasilan Gubernur Kaltim. Itu bukan keberhasilan Isran, karena Isran bukan apa-apa, hanya kebetulan saat itu menjabat sebagai Gubernur saja,” ucapnya sambil tertawa, Minggu, (30/06/2024)
Isran mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal tersebut berdampak pada terbatasnya kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan terhadap perusahaan pertambangan di Kaltim, parahnya lagi Pemerintah Kaltim tidak dapat mengambil tindakan tegas yang disebabkan tidak adanya wewenang yang diatur dalam undang-undang.
“Jadi kalau ada masalah, kita gak bisa asal cabut izin. Karena wewenang bukan lagi di Kaltim, melainkan di Pusat,” ucapnya, saat menjadi narasumber Bimtek PWI Kaltim
Namun tidak sampai disana, Isran tetap berupaya mencari celah agar masyarakat Kaltim tetap mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan yang ada di Kaltim. Salah satunya dengan menyampaikan aspirasi dalam setiap kesempatan kepada pemerintah pusat, Isran menambahkan, dirinya tidak berusaha menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat, karena hal tersebut memang bukan menjadi tugas masyarakat. Namun kebijakan Pemerintah Pusat hanya dapat diperjuangkan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang menjabat pada saat itu.
Hal tersebut dibenarkan Ahmad Wildy Haifan. ST., M.Si selaku staf Minerba Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. Dia mengatakan, lemahnya regulasi akibat UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuat Pemerintah Kaltim tidak dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.
“Perizinan, bahkan pengawasan semua pegawai Pemerintah Pusat. Kami hanya sebatas menerima laporan saja,” ucapnya kala ditemui di ruang kerja.
Namun Ifan mengatakan, dimasa kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi, suara keras terkait penyampaian aspirasi masyarakat benar-benar disuarakan. Ifan mengenang perjuangan tersebut saat kegiatan yang digelar di Komisi 7 DPR RI yang dihadiri Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM
“Saya ingat, saat itu beliau keras menyuarakan terkait pengawasan pertambangan harusnya menjadi wewenang Pemerintah Kaltim. Bahkan itu disampaikan kepada ibu Lana yang posisinya sebagai Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM,” ucap Ifan
Ifan mengenang, Isran Noor merupakan Pemimpin Daerah yang apa adanya, dan tulus memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal tersebut jarang diketahui, karena beberapa hal yang tidak selalu terekspose dan diketahui masyarakat secara luas. Namun kebijakan dan komitmen perjuangan Isran untuk masyarakat benar nyata dilakukan, dan dirasakan manfaatnya.(Ria)