Follow kami di google berita

Gubernur Kaltim Berikan Rapor Merah Kepada PT SBE, DLH Kaltim Akan Berikan Sangsi Administratif

Tangkapan Layar Youtube DLH Prov Kaltim

A-news.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kaltim, akhirnya memberikan rapor merah kepada PT Super Bara Energi (SBE).

Diberikannya rapor merah kepada PT SBE lantaran perusahaan tersebut melanggar aturan dan akan diberikan sangsi administratif.

“Karena sesuai dengan penilaian kami, mereka (PT SBE) sudah melakukan pelanggaran, dan kami akan berikan sangsi administratif,” ungkap Pedal Ahli Muda DLH Provinsi Kaltim, Wahyu Gatut Purboyo saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis (24/6/2022).

Tak hanya itu, selain PT SBE, Gatut juga menambahkan ada tiga perusahaan yang diberikan tanda merah oleh Gubernur Kaltim, yakni 2 perusahaan tambang dan 1 perusahaan kelapa Sawit.

“2 perusahaan tambang itu PT Rantau Panjang Utama Bakti, PT Lati Tanjung Harapan, dan PT Sentosa Kalimantan Jaya. Mereka ini juga diberikan rapor merah,” tambah gatut.

“Untuk perusahaan yang mendapatkan tanda hitam, hampir semua perusahaan di Berau punya itu. Kecuali 3 perusahaan itu ya,” tegasnya.

Disinggung terkait penyebab perusahaan itu mendapat rapor merah, Gatut enggan berkomentar lantaran permasalahan ketiganya itu bermacam-macam.

“Kalau itu, nanti saya lihat lagi laporannya gimana. Karena pelanggaran yang dilakukan mereka bermacam-macam. Misalnya ada yang tidak reklamasi lahan dan lain-lainnya,” tandasnya. (Risk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel