Follow kami di google berita

Gerak Cepat Ungkap Kejahatan Lingkungan, Polda Kaltim Ringkus Dua Pelaku Pemain Tambang Illegal

(Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltim saat menggelar rils pengungkapan kasus tambang illegal/doc Polda Kaltim)

Anews.id, Balikpapan – Usai beredarnya data aliran uang aktivitas tambang illegal di jajaran korps Bhayangkara, Polda Kaltim berhasil meringkus dua pelaku kejahatan lingkungan

Dua pelaku berinisial JC dan A diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah terbukti melakukan aktivitas tambang illegal di Desa Jonggon,Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

“Jadi pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa lokasi Desa Jonggon ada aktivitas tambang illegal. Dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menggelar pres rilis. Senin (7/11/2022).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti atas adanya aktivitas tambang illegal lokasi tersebut.

“Yang kami amankan adalah tumpukan batubara seberat 1000 metrikton, dan 3 unit excavator yang saat itu berada di TKP,” ucap Indra.

Selain itu, Indra menyebutkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, pihaknya mendapatkan informasi pemodal hingga terjadinya aktivitas tambang illegal di lokasi tersebut.

“Kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemodalnya,” beber pria berpangkat melati tiga tersebut.

“Dan dari hasil pemeriksaan JC dan A berperan sebagai pemain tambang illegal di lokasi itu,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa 12 orang saat melakukan penindakan di lapangan. Namun, setelah didalami ternyata 10 orang itu tidak terbukti bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai supir yang melakukan hauling.

“Jadi yang kami tetapkan tersangka adalah dua orang ini JC dan A,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, JC dan A dijerat dengan pasal 158, undang-undang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.

Bagikan

Subscribe to Our Channel