Follow kami di google berita

FKUI Berau Bakal Kembali Unjuk Rasa Tuntut Hari ke Tujuh Buma site Lati Dikembalikan

A-News.id, Tanjung Redeb — Setelah melakukan beberapa kali unjuk rasa, DPC FKUI Berau hingga kini belum mendapatkan hasil tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sesuai isi notulen yang ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.

Terakhir FKUI Berau melakukan aksi pada Kamis (4/5/2023), salah satu tuntutan yang disampaikan serikat buruh tersebut ialah tentang meminta pengembalian hari ke-7 kepada PT BUMA yang dihilangkan pada saat pandemi lalu.

Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi menyampaikan, hingga saat ini PT BUMA masih belum melakukan pengembalian hari ke-7. Untuk itu ia meminta ketegasan Bupati Berau untuk melakukan kejelasan kepada perusahaan untuk pihak yang bisa mengambil keputusan.

“Kami meminta Bupati bisa membantu mengkomunikasikan ini kepada pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan,” ujar Ari, Kamis (4/5/23).Pihak serikat buruh merasa apa yang telah dipaparkan oleh manajemen PT Buma site Lati saat itu, tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Bersama rekan buruh lainnya, Ari akan mengambil sikap dengan cara turun ke jalan menuntut kepada pemerintah daerah agar dapat menyelesaikan masalah ini yang sudah berlarut-larut lamanya.

“Kita akan ambil sikap dan kita akan turun ke jalan di pertengahan Juli nanti,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Buma site Lati bagian Industrial Relations (IR), David, menjelaskan terkait dengan permasalahan pengembalian hari ke-7 yang menjadi tuntutan Serikat FKUI, BUMA menyatakan konsistensinya dengan jawaban yang selalu disampaikan pada setiap pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Berau dan Pemerintah Daerah. BUMA menjelaskan bahwa pengembalian hari ke-7 tidak bisa dilakukan.

Dalam keterangany, David menyebutkan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Serikat FKUI bukanlah hal normatif, sehingga perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan. BUMA menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.

Untuk mencapai kepastian hukum bagi semua pihak, BUMA telah melakukan langkah penyelesaian perselisihan dengan mengadakan perundingan bipartit antara perusahaan dan Ketua FKUI BUMA Lati.

“Dalam Risalah Perundingan Bipartit, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke tahap mediasi,” ujarnya.

Namun, proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Disnakertrans Kabupaten Berau pada tanggal 19 Juni 2023 tidak berjalan lancar. BUMA menyayangkan tindakan pihak Serikat FKUI yang meninggalkan ruangan sebelum mediasi selesai, sehingga proses penyelesaian permasalahan menjadi terhambat.

David juga menyebutkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat dari Bupati terkait permasalahan ini. Jika surat tersebut dikirimkan kepada BUMA, perusahaan berkomitmen untuk segera menanggapinya dengan membalas surat tersebut.

Dengan dimulainya tahap mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans Kabupaten Berau sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, BUMA berharap semua pihak dapat mendukung agar proses ini dapat berjalan dengan baik.

“BUMA juga berharap bahwa para pihak akan mendapatkan kepastian hukum yang mengikat sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel