Follow kami di google berita

Dugaan Tipikor RSP Bunyu: 20 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 11 Miliar

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Selor – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang menelan anggaran Rp 40 miliar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini. “Saat ini belum ada penetapan tersangka, tapi prosesnya masih terus berjalan,” ujar Kasubbid Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Bonifasius Rumbewas, kepada A-News.id.

Bonifasius menjelaskan, 20 orang yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan RSP Bunyu. Namun, ia tidak menutup kemungkinan ada pihak lain di luar proyek yang juga akan dimintai keterangan terkait aliran dana.

Meski belum ada tersangka, Bonifasius menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini. “Tinggal kita lakukan pemeriksaan dan peran-peran dari masing-masing orang dalam pidana ini,” jelasnya.

Penetapan tersangka, kata Bonifasius, tergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh. “Kalau dalam jangka waktu dekat sudah mendapatkan keterangan atau bukti-bukti cukup, maka secepatnya juga akan ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Bonifasius mengakui, proses penyidikan kasus Tipikor memang cukup panjang karena melibatkan lintas sektor. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam prosesnya.

Hasil pemeriksaan sementara, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar. Namun, Bonifasius mengatakan bahwa kepastian angka kerugian negara akan dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.

“Ya, mungkin dalam waktu 2 atau 3 minggu ke depan ini BPKP mungkin bisa merilis angka kerugian yang sudah berhasil diketahui,” tutupnya. (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel