A-News.id, TANJUNG SELOR – Dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun anggaran 2010-2013 masuk babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa (S) dengan hukuman 6 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pembangunan turap.
“Terdakwa S terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto di Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi baru-baru ini.
Selain dituntut penjara 6 tahun, JPU juga meminta hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 750.000.000. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan terdakwa tersebut juga dituntut membayar uang pengganti untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800.000.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” tambahnya.
Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi guna membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama kurun waktu 3 tahun.
Lalu atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan,”tutupnya. (Lia)