A-News.id, Tanjung Redeb — Dari total 100 kepala kampung (Kakam) yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, ada dua Kakam yakni Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang, yang tidak masuk kriteria perpanjangan masa jabatan.
Hal ini tak bisa dilakukan untuk dua kampung itu, karena saat ini, dua kampung tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala kampung.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyebut jika kedua Kakam tersebut tidak bisa mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, lantaran tak sesuai dengan aturan yang ada.
“Sesuai ketentuan perundang undangan, ketika kampung itu sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, maka tidak bisa mengikuti aturan terbaru terkait masa jabatan Kakam,” ujarnya membenarkan.
Dan untuk itu, kedepan akan segera difasilitasi, bisa saja untuk proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa. Selain itu, juga menunggu aturan turunan yang ada dari pusat.
Ditambahkannya, untuk mekanisme pemilihan Kepala Kampung kedepan, masih menunggu surat edaran (SE) Mendagri terkait dengan Pilkades Antarwaktu. Karena saat ini kita tidak diperbolehkan untuk melaksanakan PAW maupun pengisian perangkat.
“Kita tunggu dulu. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, otomatis akan ada beberapa perubahan juga atau ada peringatan-peringatan khusus, yang tidak boleh dilakukan oleh Kakam. Misalnya untuk pengelolaan anggaran dan yang lainnya,” tambahnya.
Dengan begitu, maka jabatan Pj dan Plt harus dituntaskan karena nantinya juga menyangkut persoalan laporan pengelolaan anggaran kampung.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. (Amel)