A-News.id, Tanjung Selor – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Seorang nelayan berinisial A diamankan di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, setelah kedapatan membawa sabu seberat 5,88 gram. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas seorang pria yang membawa narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Pada Rabu, 4 Desember, tim kami menerima informasi terkait tersangka A yang diduga membawa sabu. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Kombes Ronny, Sabtu (6/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan total berat 5,88 gram di tubuh tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak plastik bening, satu gunting, satu unit ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp700 ribu.
“Kami juga mengamankan seorang perempuan di lokasi berbeda yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita di kawasan Sei Melayu, Malaysia,” kata Kombes Ronny.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di safe house untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Ronny menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Kaltara dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan. “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Ini adalah upaya nyata kami untuk menjaga bumi Benuanta dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba lainnya untuk tidak bermain-main di wilayah hukum Kalimantan Utara. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas untuk memberantas peredaran narkotika.(lia)