A-News.id, (Bogor) — Pelabuhan Sirombu terletak di pesisir barat Pulau Nias Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia berperan sebagai pintu gerbang utama transpotasi laut. Pelabuhan Sirombu menjadi tempat untuk menyuplai komoditas perdagangan antar daerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang, dan turun naik penumpang, komoditi utama di pelabuhan ini adapun yakni karet, kelapa, dan pinang.
Dengan adanya potensi tersebut, maka diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien. Untuk itu, Kementerian Perhubungan Cq Direkorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sirombu, Provinsi Sumatera Utara, di Bogor, Selasa (10/10/2023)
“Alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, kita akan melihat peningkatan dalam efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya,” demikian disampaikan Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro dalam sambutannya.
Capt. Budi mengatakan bahwa alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim. Untuk itu, kapal-kapal yang menuju Pelabuhan Sirombu dengan penetapan alur pelayaran sepanjang 551 meter bukanlah sekadar tugas teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
“Sejatinya penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” tegas Capt. Budi.
Lebih lanjut, Capt.Budi mengungkapkan alur pelayaran harus ditetapkan dengan batas – batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. ” Alur pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia,” sebut Capt. Budi.
Ia menjelaskan perlu diketahui bahwa, penetapan alur pelayaran telah diamanatkam dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat. Sehingga, terselenggaranya FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat untuk membahas terkait potensi, tantangan serta solusi yang terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan,”tuturnya.
Capt. Budi mengingatkan agar fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perkembangan wilayah.
Menurut dia, bahwa FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai renana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu. Sehingga diskusi yang dilakukan akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan memengaruhi masa depan pelabuhan.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin kita hadapi. Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan memajuan berkelanjutan,” pungkas Capt.Budi.
Saat ini, Pelabuhan Sirombu memiliki panjang kurang lebih 551,32 meter / 0,297 NM dengan lebar 150 m dan kedalaman -9 meter LWs hingga -11 meter LWs. Kedalaman area sandar -6 meter LWs dengan sistem rute dua jalur. Berdasarkan data alur tersebut, maka ukuran kapal dengan draft maksimal 5 yang dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Sirombu. Sedangkan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dibutuhkan rencana MPMT di depan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu.
Sementara Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga Abdul Muis hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait dan para ahli yang telah memberikan gagasannya melalui FGD yang terlaksana pada hari ini.
” Kami juga mengungkapkan terima kasih kepada Bapak Direktur Kenavigasian yang telah mengakomodir hasil survei kami melalui FGD ini, semoga dari FGD hari ini kita mendapatkan hasil terbaik, yakni penetapan alur pelayaran masuk untuk keberlangsungan Pelabuhan Sirombu kedepannya,” ujar Abdul Muis.
Kegiatan FGD ini, menghadirkan narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga, Direkrorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhan, Pushidrosal dan Praktisi Bidang Kenavigasian. Selain itu, turut hadir peserta dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkomarvest, Badan Informasi Geospasial, Distrik Navigasi dari seluruh Indonesia, UPP Kelas III Sirombu, perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau yang hadir secara daring maupun luring. (Mimbar Maritim)