Follow kami di google berita

Distanak Berau akan Lakukan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak untuk Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku

A-News.id, Tanjung Redeb – Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Yang selanjutnya diteruskan, ke tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di setiap daerah.

Latar belakang SE tersebut, dalam rangka kewaspadaan terhadap ancaman penularan dan penyebaran di Indonesia yang dikhawatirkan berpotensi berdampak pada program peningkatan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta merugikan negara akibat pembatasan ekspor hewan dan produk hewan ternak.

Diantara perintah yang dicantumkan dalam edarannya yaitu, meminta agar Gubernur, bupati atau wali kota segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK dan mengoptimalkan peran otoritas veteriner, dokter hewan dalam melakukan pemantauan di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Mustakim Suharjana yang dikonfirmasi mengenai isu PMK ini, menyampaikan, kalau pada tingkat provinsi pembahasan mengenai penyakit menular pada hewan ternak itu, sudah dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi mitigasi risiko dan kewaspadaan dini.

Kata Mustakim, sebagai langkah antisipasi adalah dengan pembatasan lalu lintas hewan ternak. Karena pada saat kegiatan perdagangan ke Berau perlu dilengkapi surat karantina dari daerah asal sebagai bukti bahwa hewan ternak dinyatakan sehat dari penyakit menular.

“Harus ketat kita, tanpa surat karantina itu bisa ditolak, tidak bisa bongkar di sini (Berau). Dan nanti diperiksa kembali oleh petugas karantina, kalau surat-suratnya lengkap, dinyatakan bebas dari penyakit menular, barulah bisa diterima,” kata Mustakim saat ditemui, Rabu (11/5/2022).

Lanjut Mustakim, untuk memaksimalkan pengawasan tersebut, ia pun akan berkoordinasi dengan petugas kantor karantina serta petugas otoritas pelabuhan dalam melakukan pengawasan di pintu masuk dari jalur darat ataupun laut.

Karena kebanyakan, hewan ternak yang masuk ke Berau diantaranya berasal dari arah Samarinda dan Sulawesi.

“Selain pemeriksaan fisik, kemungkinan kita juga akan mengambil sampel darah beberapa hewan ternak yang masuk ke Berau,” tandasnya.

Sekedar informasi, penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini adalah penyakit hewan menular, dari hewan ke hewan namun tidak menular ke manusia. Gejala yang dimunculkan oleh penyakit ini adalah luka di bagian mulut dan kuku pada hewan berkuku genap, terutama sapi dan babi. Penyakit ini disebabkan oleh virus penyakit mulut dan kuku atau foot and mouth disease virus (FMDV). (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel