Follow kami di google berita

Dirjen Hubla Larang LCT Angkut Orang, KUPP Sebut Hanya Mendukung, Yang Bertanggung Jawab Penuh Adalah Pemkab Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, DR Capt Mugen Suprihatin Sartoto telah mengeluarkan surat Nomor AL.819/25/14/DJPL/2022, perihal penggunaan kapal LCT sebagai alat angkut dan penyeberangan.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan penyeberangan nantinya saat jembatam Sambaliung telah ditutup.

Dimana, LCT tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi alat angkut manusia atau orang. Yang mana, hal itu sebenarnya tidak boleh dilaksanakan.

Hal itu pun sesuai dengan poin satu, dalam surat yang diterbitkan oleh Dirjen Hubla.

Yang menegaskan, Dirjen Hubla menerbitkan surat Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut, nomor :UM.008/12/8/DJPL-18 tentang pemgawasan kapal LCT dengan melaksanakan pengawasan intensif terhadap LCT dan melarang membawa penumpang serta menyesuaikan jumlah keselamatan pelayar yang tersedia di atas kapal.

Keberadaan surat tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kantor Uniy Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Capt Marsri Tulak.

Ditegaskannya, sejak awal, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tersebut. Yang mana, salah satu kewenangan pihaknya menyoal terkait pengkapalan.

“Saya sangat bersyukur karena tidak dilibatkan,” ujarnya.

Diterangkannya, dalam persoalan ini, pihaknya tidak ingin ikut campur. Yang mana, memang soal perizinan itu antara pemerintah Berau dengan pusat.

“Makanya saya bersyukur tidak dilibatkan, kalau saya dilibatkan tentunya saya bertentangan dengan pusat, yang mana itu secara aturan telah melarang LCT untuk mengangkut penumpang,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bisa mendukung pemerintah Berau, dalam proses yang saat ini akan dilaksanakan.

“Kalau ditanya dukungan seperti apa yang kami berikan, ya kami tidak bisa berkomentar banyak,” tegasnya.

Marsri Tulak mengatakan, bahwa Bupati Berau telah mengambil keputusan. Yang mana, keputusan itu kelak akan dipertanggungjawabkan, jika terjadi sesuatu hal yang diluar rencana.

“Jika nanti terjadi apa-apa, ya itu tanggung jawab penuh dari Pemerintah Kabupaten. Kami tidak ikut campur,” tegasnya lagi.

Dirinya pun turut mendoakan agar saat beroperasi nantinya, tidak ada kendala atau pun terjadi laka air.

“Semoga saja semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Berau,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel