A-News.id, Tanjung Redeb – Sesuai data Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, hingga November 2023, terdapat 28.751 pekerja lokal yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Berau.
Dari jumlah itu, 595 pekerja lokal bekerja di PT Berau Coal (BC). Selain itu terdapat 19.077 pekerja non lokal atau yang berasal dari luar Berau yang bekerja pada beberapa perusahaan tersebut. Sedangkan pekerja non lokal yang bekerja di PT BC sejumlah 80 orang.
Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari menjelaskan data itu merujuk pada laporan dari beberapa perusahaan yang masuk ke Disnakertrans Berau per November 2023 silam.
“Ini data yang melaporkan man powernya saja. Ada sebagian juga yang belum melaporkan kepada Disnaker. Untuk BC, pekerja lokal sudah capai 88 persen. Sedangkan, non lokal 12 persen,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azahri menjelaskan jumlah serapan tenaga kerja lokal PT BC yang masuk ke Disnakertrans Berau tersebut sudah sesuai dengan tuntutan peraturan daerah (Perda).
“Kalau Berau Coal menurut laporan yang tertulis, 80 persen atau lebih,” ungkapnya.
Tak hanya perusahaan tambang raksasa itu. Banyak perusahaan lain yang bergerak pada semua sektor termasuk perkebunan kelapa sawit juga sudah menyerap 80 persen pekerja lokal.
“Data terakhir yang kita rilis pekerja lokal itu sudah mencapai 80 persen. Karena memang dalam Perda itu meminta kita 80 persen,” terangnya.
Diakuinya, secara umum, 80 persen itu memang merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam Perda. Namun, persentase itu bukan merupakan satu-satunya syarat mutlak. Pasalnya, masih ada syarat lain yang mesti dipenuhi.
“Sebenarnya 80 persen itu bukan satu-satunya syarat. Karena di perda itu terdapat persyaratan lain seperti skill dan sebagainya,” imbuhnya.
Skill dan keterampilan, lanjut Zulkifli, bahkan menjadi syarat penentu agar pekerja lokal dapat dilirik oleh perusahaan. Namun, apabila keterampilan yang dibutuhkan itu tidak dimiliki pekerja lokal, maka perusahaan memiliki hak untuk menjaring pekerja dari luar.
“Dan apabila tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat di Kabupaten Berau, maka bisa diambil dari luar,” bebernya.
Menurutnya, tenaga kerja lokal yang diserap pada semua perusahaan sebenarnya tidak merugikan pihak perusahan. Sebaliknya memberikan banyak keuntungan.
“Kalau perusahaan ambil karyawan lokal, sebenarnya perusahaan akan lebih diuntungkan. Sebab tidak perlu menyiapkan mess, biaya transportasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Ke depan, tambah Zulkifli, serapan 80 persen itu memang harus diakomodasi semua perusahaan. Namun, keterampilan yang menjadi syarat lain harus tetap dimiliki pekerja lokal.
“Agar 80 persen itu terpenuhi, maka tenaga kerja lokal itu juga harus siap dengan skill. Dan perusahaan juga harus punya kesadaran mau menerima, bahkan harus lebih dari persentase itu,” tandasnya. (*)