A-News.id, Tanjung Redeb — Calon jemaah haji di Kabupaten Berau wajib melakukan tes atau Istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemanag) Kabupaten Berau, H Nasir melalui staffnya Hindun.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada calon jemaah haji (CJH). Setelah itu, jemaah haji baru dapat melakukan pelunasan biaya haji tahun ini.
Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh CJH diantaranya seperti pemeriksaan kolestrol, gula darah dan asam urat. Termasuk pemeriksaan jantung dan paru-paru.
“Jadi yang nentukan dari Dinas Kesehatan apakah jemaah tersebut sehat atau tidak, kemudian dari sana akan diinput di Siskohat, nanti dia lapor kemudian kemenag akan keluarkan kode pembayaran,” katanya, Senin (22/1).
Jika nantinya terdapat calon jemaah yang tidak lolos tes kesehatan maka nantinya akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.
“Ada cadangan sebanyak 47 CJH jika ada jemaah yang tidak lolos tes kesehatan,” ujarnya.
“Sementara ini baru ada 2 CJH yang melakukan pelunasan dari total 141 dan 7 lansia CJH yang masuk daftar namanya,” lanjutnya.
Ia menambahkan apabila ada pengajuan pedampingan, pihaknya akan mengusulkan kuota tambahan sehingga tidak menganggu kuota yang sudah tersedia.
“Masih usulan kalau ada,” tambahnya.
Diketahui tahun ini Kabupaten Berau mendapat kuota sebanyak 141 haji reguler dan 7 lansia. Untuk jadwal keberangkatan masih menunggu arahan dari pusat, namun dari jadwal yang tersedia keberangkatan gelombang I akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2024 dari Kota Balikpapan, untuk gelombang ke dua pada tanggal 24 Mei 2024. (yf)