Follow kami di google berita

Berau Masuk Kabupaten dengan Situasi Pandemi Level 4 , Bupati Laksanakan Inmendagri Nomor 17/2020

ANEWS, Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih sepakat melaksanakan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kesepakatan itu berdasarkan rapat evaluasi penanganan covid-19 bersama dengan forkopimda, dan dinas terkait hingga satgas di tingkat kecamatan dan kelurahan di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selasa (6/7/2021).

Inmendagri itu dilaksanakan lantaran Kabupaten Berau masuk ke dalam salah satu 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang situasi pandeminya level 4 atau insiden sangat tinggi.

“Ada beberapa poin, di antara salah satunya mungkin tatap muka kita menunggu sampai tanggal 20 Juli,” kata Bupati Sri Juniarsih yang dijumpai awak media usai memimpin rapat. Karena di instruksi itu mulai tanggal 6-20 Juli untuk sementara meniadakan dulu kegiatan-kegiatan,” tambahnya.

Diantara pengetatan yang diatur dalam Inmendagri itu, yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% Work Form Home.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

“Maka dengan itu PPKM diperpanjang sampai tanggal 20, berdasarkan instruksi menteri itu pula kami perlu mengeluarkan edaran lagi kepada masyarakat untuk lebih memperketat prokes sehingga jumlah penularan covid-19 ditekan,” jelas Bupati.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Jam malam diperpanjang, khusus cuti tidak boleh, instruksi ini wajib, karena bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dikenakan sanksi,” tegas Bupati.

“Jadi perlu dipahami bagi masyarakat ini bukan merupakan keputusan kepala daerah sendiri tapi merupakan keputusan bersama kemudian juga mengacu kepada Instruksi Menteri Nomor 17/2021 itu,” katanya.

“Kita minta kepada masyarakat untuk bisa bersabar lagi dan ini memang tidak diinginkan tapi memang harus kita laksanakan dan patuhi bersama-sama,” imbau Bupati Berau. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel