Follow kami di google berita

ASN Butuh Referensi Paslon Saat Kampanye, Sekkab Said: Tetap Jaga Netralitas

ASN Butuh Referensi Paslon Saat Kampanye, Sekkab Said: Tetap Jaga Netralitas
ASN Butuh Referensi Paslon Saat Kampanye, Sekkab Said: Tetap Jaga Netralitas

A-News.id, Tanjung Redeb — Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7) dikutip dari CNN Indonesia.

Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” ujarnya.

Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” ungkapnya

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.

Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

Sementara itu, saat diminta tanggapan mengenai hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan hingga saat ini belum ada edaran yang mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengikuti kampanye maupun terjun aktif di dunia politik. Sementara ini ASN diimbau untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan bulan November mendatang.

“Hingga saat ini kita belum menerima edaran itu, untuk sementara karena belum ada kejelasan mengenai informasi ini kita harap seluruh PNS / ASN jangan ikut terlibat di dalamnya, namun apabila ada yang melanggar itu kita serahkan semua ke Bawaslu apakah masuk dalam pelanggaran,” tandasya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel