Follow kami di google berita

Anggota DPRD Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

A-News.id, Tanjung Redeb — Pada Pilkada 2024, para pejabat petahana yang ingin maju kembali harus mengikuti aturan yang berbeda. Bagi kepala daerah seperti bupati dan walikota, mereka cukup mengajukan cuti saat masa kampanye.

Namun, aturan berbeda berlaku bagi anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua KPU Berau, Budi Hardianto, menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6/2020. Bagi anggota DPRD yang ingin maju pilkada, pengunduran diri wajib dilakukan sebelum akhir masa jabatan mereka. Status pengunduran diri tersebut berlaku bagi anggota dewan yang masih aktif menjabat sebelum akhir masa jabatan.

“Di Berau, akhir masa jabatan dewan jatuh pada Agustus 2024, bertepatan dengan pelantikan dewan periode baru,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengebiri hak politik masyarakat. Justru, aturan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua peserta pilkada.

“DPRD itu dilantik saat AMJ berakhir, di Berau pada Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel