Follow kami di google berita

SERTIFIKAT ISPO PT SKJ BISA SAJA DICABUT KARENA DIDUGA MELANGGAR UU LINGKUNGAN HIDUP DAN KETENAGAKERJAAN

Jalur Masuk PT SKJ.

ANEWS, Berau – Dinas Perkebunan Kabupaten Berau akan menyurati PT. Sentosa Kalimantan Jaya untuk merehabilitasi areal yang terdampak akibat terjadinya perusakan Mangrove yang terverifikasi dilakukan SKJ dan telah diverifikasi tim DLHK Berau yang ditandai dengan Berita Acara Verifikasi yang telah ditandatangani tim DLHK dan SKJ.  Termasuk mengawasi sejumlah tanaman sawit yang ditanam perusahaan SKJ yang masuk di sempadan Sungai Pandan. Hery, Kabid Perlindungan Perkebunan Disbun Berau menyampaikan, Kamis, 25/2.

Heri, Kabid Perlindungan Perkebunan

Hery tengah menunggu surat dari DLHK Berau sebelum melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan dan mengawasi rehabilitasi areal lokasi terdampak perusakan mangrove dan lokasi terduga areal pembuangan limbah ke sungai dan laut.

DItengarai kegiatan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan, bisa berdampak dicabut sertifikasi ISPO-nya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 44 Tahun 2020, ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia), diwajibkan dimiliki oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun.

ISPO penting bagi peningkatan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. sebagai standar di Indonesia. Hal itu sangat penting agar produk CPO Indonesia diakui dan berdaya saing di pasar internasional atau pasar global.

ISPO setiap usaha perkebunan kelapa sawit dievaluasi setiap tahunnya, seperti halnya yang dimiliki PT. SKJ.

Sertifikat ISPO bisa dicabut jika tidak penuhi Prinsip dan Kriteria ISPO (diantaranya, pelanggaran aspek Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan)

Sertifikat ISPO memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelaku usaha harus kembali mengajukan sertifikasi ISPO sebelum jangka waktu sertifikat ISPO tersebut berakhir.

Namun, hal ini tidak berarti sertifikat ISPO yang sudah dimiliki akan ‘berfungsi’ selama lima tahun. Pasalnya, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan penilikan setiap tahunnya untuk memantau dan memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Apabila dalam proses penilikan Lembaga Sertifikasi ISPO menemukan pihak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka Menteri akan memberi sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat ISPO atau pencabutan sertifikasi ISPO-nya.

Untuk menjamin kepatuhan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, dibuatlah Sertifikasi ISPO. Isi dari sertifikasi ISPO ini terdiri dari:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Penerapan cara dan praktik perkebunan  kelapa sawit yang baik dan sesuai dengan aturan berlaku;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan AMDAL, sumber daya alam di sekitarnya juga tidak dirusak untuk tujuan peningkatan produksi tanpa mempertimbangkan mana yang dilarang.
  4. Tanggung jawab dengan pekerja yang ikut mengelola kelapa sawit, misal memberikan bayaran yang sesuai.
  5. Memiliki tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.
  6. Penerapan transparansi dalam berbagai hal mulai dari pengelolaan sampai ke urusan pembukaan lahan baru yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
  7. Adanya peningkatan usaha secara berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan dan bermanfaat untuk alam, pekerja, dan juga pemerintah setempat.

Apabila ada salah satu prinsip dan kepatuhaan tersebut dilanggar, atau diabaikan, maka dapat dianggap sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan prinsip untuk mendapatkan sertifikat ISPO, sehingga Sertifikat ISPO yang dimiliki bisa dibekukan atau dicabut.

Sementara itu, Hery menyampaikan bahwa tidak lama lagi akan turun tim di tingkat Kabupaten Berau yang terdiri dari lintas sektor terkait, untuk melakukan evaluasi dan penilaian ISPO perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk PT. SKJ, sebelum dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi ISPO independen yang diakui pemerintah, yang akan menilai terkait pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagai bahan laporan ke Komite ISPO, yang diketuai Menteri. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel