Follow kami di google berita

Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Sembilan Raperda dalam Propemperda

A-News.id, TANJUNG REDEB – Total sembilan Raperda yang disepakati untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan dalam bentuk MoU ini ditandatangani pada paripurna DPRD Berau, Senin (10/3/2025) pagi. Dari keseluruhan Raperda itu, 7 merupakan usulan Pemkab Berau, sedangkan dua lainnya adalah Raperda inisiatif DPRD Berau.

Untuk Raperda usulan Pemkab Berau adalah Raperda Luncuran Tahun 2024 yakni penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau Kelurahan, perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian ada lima Raperda Baru Tahun 2025 yaitu perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pangan di Daerah, rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045. Dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Sedangkan untuk Raperda inisiatif usulan DPRD Berau adalah Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kemudian Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Delapan Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Yaitu sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kab. Berau Nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Perihal Penyampaian Perubahan Propemperda 2025.

“Maka Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat-rapat baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul,” ucap Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Dijelaskan pria yang lebih akrab disapa Dedet ini, Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sangatlah penting. Karena Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya.

Dikatakannya, adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana hidup selaras dangan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya.

Dalam rancangan peraturan daerah ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Berau, serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau, dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat.

“Sedangkan untuk Raperda pedoman dan penguatan BUMK, ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung, dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri, dengan meningkatnya pendapatan asli kampung, maka akan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampungnya,” imbuhnya.

Karena pembangunan, pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, diantaranya pembangunan di setiap sektor dan daerah, termasuk pembagunan kampung. Salah satunya peran pemerintah adalah membangun daerah perkampungan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha kampung.

Selain itu, juga untuk ketersediaan sarana dan fasilitas dalam rangka mendukung pencapaian kesejahteraan melalui ekonomi kampung, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya sebagai dasar pertumbuhan ekonomi kampung. (mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel