Follow kami di google berita

DPRD Kaltara Pastikan Harmonisasi Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK ke Kemendagri

DPRD Kaltara Pastikan Harmonisasi Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK ke Kemendagri
DPRD Kaltara Pastikan Harmonisasi Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK ke Kemendagri

A-News.id, Tanjung Selor – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, bersama jajarannya baru-baru ini melakukan pertemuan penting dengan tim fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rancangan peraturan Kode Etik, Tata Tertib (Tatib), dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltara.

Achmad Djufrie menjelaskan, upaya harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga rancangan tersebut sesuai dengan standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertemuan ini penting untuk menjamin rancangan peraturan yang kami siapkan memenuhi standar yang berlaku, baik secara prosedural maupun substansi. Hal ini bertujuan agar peraturan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif,” ungkap Djufrie.

Menjaga Integritas dan Martabat Anggota Dewan

Menurut Djufrie, harmonisasi rancangan ini menjadi langkah strategis dalam mengatur pelaksanaan tugas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Salah satu fokus utama adalah kode etik, yang diharapkan dapat menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Kode etik dirancang agar setiap anggota DPRD dapat bertindak dengan integritas tinggi. Ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini tetap terjaga,” ujarnya.

Djufrie juga menambahkan, Tatib yang disusun dengan baik akan menjadi landasan strategis bagi DPRD dalam melaksanakan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif.

Tatib untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kemendagri, menurut Djufrie, memberikan perhatian khusus pada penyusunan Tatib sebagai langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Tatib tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan, dan pengelolaan fungsi-fungsi legislatif DPRD.

“Tatib yang disusun dengan harmonisasi ini diharapkan mampu memberikan kelancaran pada setiap aspek kerja DPRD, termasuk pelaksanaan sidang, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Efisiensi dan efektivitas menjadi kunci utama,” katanya.

Penegakan Kode Etik dan Sistem Pengawasan

Selain itu, rancangan Tata Beracara BK diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal DPRD. Penegakan kode etik dirancang untuk mencegah penyimpangan atau tindakan yang berpotensi merugikan citra DPRD di mata publik.

“Harmonisasi ini dilakukan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin memastikan setiap peraturan yang berlaku benar-benar relevan dan implementatif,” jelas Djufrie.

Ia juga menegaskan pentingnya persetujuan dari pemerintah pusat sebagai bentuk sinergi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

“Kami percaya harmonisasi ini adalah langkah tepat untuk menjaga kredibilitas DPRD di mata masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini,” pungkasnya.

(ADV/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel