Follow kami di google berita

40-50 Persen Sekolah dengan Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan USB dan RKB di Kaltim

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Dok DPRD Kaltim)
(Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Dok DPRD Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan terdapat 40-50 persen sekolah dengan permasalahan lahan di Kaltim. Fakta ini menjadi kendala bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam upaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) atau Ruang Kelas Baru (RKB).

Namun demikian, Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD menjelaskan bahwa akan ada 5 USB yang terbangun di Samarinda, Paser, dan Balikpapan. Seluruhnya merupakan SMA dan SMK dengan jumlah tersebut terbagi atas 2 USB di Samarinda, 2 USB di Paser, dan 1 USB di Balikpapan.

Sementara itu, rancangan Disdikbud Kaltim dalam menambah jumlah RKB pun berdasarkan beberapa faktor. Misalnya, sebagai upaya menekan timbulnya permasalahan yang terus terjadi setiap tahun di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Ini sekaligus untuk mengurai permasalahan rumitnya PPDB,” tambahnya.

Dibenarkan oleh Salehuddin perihal tidak mudahnya pembangunan USB. Sehingga, saat ini baru berhasil terbangun 5 USB oleh Disdikbud Kaltim.

“Pembangunan itu tidak sekonyong-konyong jadi. Ada usulan, rekomendasi, segala macam. Paling penting itu soal lahan. Contoh, SMK 7 Balikpapan itu lahannya baru clear akhir tahun lalu dan baru sekarang bisa kami dorong,” ungkap Salehuddin.

Selain SMK 7 Balikpapan, masih ada beberapa permasalahan lahan yang dialami oleh sekolah lainnya. Mulai dari belum mendapatkan sertifikasi tanah, hingga bersitegang dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sekolah.

“Nah, hal-hal seperti ini memang banyak kendala. Saya bisa pastikan, 40-50 persen sekolah di Kaltim itu bermasalah dengan lahan,” bebernya.

Salehuddin menuturkan, pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait harus dapat menyelesaikan masalah tersebut. Tidak akan selesai jika hanya ditangani oleh BPKAD atau Disdikbud Kaltim. Pemerintah Kabupaten dan Kota pun harus terlibat dalam hal ini.

“Gimana kita mau bangun, salah satu syarat usulan pembangunan itu bisa direalisasikan salah satunya ya lahannya clean and clear, harus ada sertifikat,” tutupnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel