A-News.id, TANJUNG SELOR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 4.750 pil ekstasi berwarna biru dan merah, serta 183 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan selama satu bulan.
Barang haram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi itu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam toilet oleh kedua tersangka Rudi dan Usman, yang diamankan pada akhir tahun 2024 lalu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan.
“Pemusnahan ini merupakan dari 3 kasus berbeda, dimana diantaranya diamankan di Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak ,” beber Rofikoh saat konfrensi pers, Kamis (6/3).
Kasat Reskoba, AKP Derry Eko Setiawan menambahkan, pemusnahan BB dari 3 LP berbeda merupakan upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bulungan.
“Dengan dimusnahkan BB sabu seberat 183 dan 4,750 pil ekstasi ini, 10 ribu jiwa diselamatkan dari bahaya barang haram,” jelasnya.
Adapun kronologi yang diungkap Reskoba Polresta Bulungan, dengan 3 kasus yang berbeda yang diungkap di Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Sekatak lalu disusul kilo meter 6 arah berau merupakan hasil pengungkapan yang telah lakukan pada November – Desember 2024.
“Mereka ditahan di lokasi yang berbeda-beda, dengan jumlah BB juga yang beda,” ungkap Kasat Reskoba.
Atas tindakannya, mereka dikenakan ancaman pidana masing-masing paling singkat 6 tahun penjara atau denda senilai Rp 10 Miliar sesuai dengan pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lia)