Follow kami di google berita

2024 Mendatang, Produk UMKM di Berau Wajib Bersertifikat Halal

A-News.id, Tanjung Redeb — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau mencatat ada beberapa produk UMKM yang masih belum bersetifikat halal. Sehingga perlu sosialisasi yang maksimal mengenai hal ini.

Ketua MUI Berau Syarifuddin mengatakan, bahwa terdapat ribuan pelaku UMKM di Kabupaten Berau yang masih belum memiliki sertifikat halal. Sementara itu, ada target yang harus dipenuhi agar produk berupa makanan maupun minuman bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.

Dirinya menyebutkan ada beberapa penyuluh yang akan membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi, selain itu para pelaku UMKM juga dapat berkonsultasi langsung dengan MUI ataupun Diskoperindag.

“Tentunya penyuluh kita telah diberikan pelatihan oleh BPJPH,” tuturnya.

Selain sertifikasi halal makanan dan minuman, diwajibkan juga untuk sertifikasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun Rumah Pemotongan Unggas (RPU). Sementara di Kabupaten Berau baru memiliki satu RPH yang bersertifikasi yakni di RPH Gunung Tabur.

“Program sertifikasi halal yang digaungkan ini merupakan amanat UU RI nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia agar produk tersebut bersertifikat halal.

“Yang tidak memiliki sertifikat halal akan disanksi, hal ini akan diatur dan segera diterapkan,” sebutnya.

Sementara itu, sebelum adanya kebijakan ini beberapa pelaku UMKM telah mendaftarkan produknya langsung ke pusat melalui sistem yang tersedia. Namun ada juga beberapa meminta arahan langsung ke Provinsi.

MUI Berau juga telah melakukan sosialisasi dan dihadiri langsung sebanyak 51 pelaku UMKM beberapa waktu lalu di Kecamatan Sambaliung.

“Insya Allah habis ramadhan kita bertahap lakukan sosialisasi, karena sebagian kecil sudah memiliki sertifikat halal,” sebutnya.

“Jadi mereka sebagian sudah ada yang paham mengenai hal ini, walau disisi lain tingkat kesulitan dalam proses pengusulan relatif pada kemauan dan pengusul,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel