Follow kami di google berita

Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Ikuti Program Guru Penggerak

A-News.Id, Tanjung Redeb – Guru Penggerak menjadi salah satu program yang diturunkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program ini, akan dilaksanakan di Berau, sebagai salah satu persyaratan seorang guru bisa menjadi kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Yudi Artangali mengatakan, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

“Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru,” ujarnya.

Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan beberapa hal. Yakni, Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya bersama.

“Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional,” katanya.

Kemudian, peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak.

Serta, pengalaman mendapatkan bimbingan atau mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak.

Lanjutnya, mendapatkan komunitas belajar baru. Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

“Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online),” terangnya.

Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya sesuai kebutuhan.

“Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email,” pungkasnya. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel