A-news.id, Kutai Timur – Sengketa lahan antara Kelompok Tani “Tani Cinta Alam Lestari” Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, dengan perusahaan tambang PT. GAM (Ganda Alam Makmur) telah berlangsung selama delapan tahun tanpa penyelesaian. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. GAM, termasuk penggusuran lahan tanpa ganti rugi dan penggunaan jalan hauling yang melebihi izin.
Sejak tahun 2006, Kelompok Tani “Cinta Alam Lestari” mengelola kebun dengan izin sah dari Kepala Desa dan Camat setempat. Namun, pada tahun 2016, PT. GAM dikabarkan menggusur lahan kelompok tani seluas 50 meter x 1000 meter untuk keperluan jalan hauling. Izin jalan hauling yang diberikan hanya mencakup 20 km, sementara jalan yang dibangun mencapai 56 km, menunjukkan adanya aktivitas penambangan ilegal.
Kelompok tani melaporkan masalah ini ke Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim, namun penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, pihak PT. GAM tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, sementara hanya kelompok tani yang terus diperiksa.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Kutai Timur juga tidak menghasilkan keputusan yang memadai untuk kelompok tani. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana PT. GAM dinyatakan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Pengadilan menolak kesaksian dari pihak PT. GAM yang tidak didukung dokumen yang memadai.
“Dalam eksepsi dari kuasa hukum PT GAM, di dalam persidangan semua eksepsi PT GAM ditolak hakim secara keseluruhan,” kata Guntur, Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari.
Meskipun rekomendasi dari Kemenkumham Provinsi Kaltim telah dikeluarkan pada Februari 2022, yang memerintahkan PT. GAM untuk membayar ganti rugi, perusahaan tersebut tidak memenuhi perintah ini. Bahkan, dokumen dan surat-surat yang diminta oleh Kemenkumham Provinsi Kaltim tidak pernah diserahkan oleh PT. GAM.
Dalam upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan, Kelompok Tani “Cinta Alam Lestari” melaporkan kasus ini ke kementerian BKPM, di bawah pimpinan Pak Bahlil. Menurut keterangan, surat aduan dari kuasa hukum kelompok tani dinyatakan lengkap dan akurat, dan kementerian menegaskan bahwa PT. GAM harus menyelesaikan sengketa ini atau menghadapi kemungkinan pembekuan izin usaha.
Guntur menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari PT. GAM dalam waktu dekat, mereka akan melakukan penyetopan permanen atau pengambilalihan lokasi yang digusur sebagai jalan hauling.
Kelompok tani berharap bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kutai Timur dapat campur tangan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keadilan dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang telah dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GAM belum memberikan tanggapan. (*)