Follow kami di google berita

Sah! NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

A-News.id, Tanjung Redeb — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.

Kerja sama itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Dilansir dari kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada tahun 2023.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Walaupun integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti seluruh wajib pajak dikenakan pajak.

Suryo menegaskan jika pengenaan pajak hanya berlaku untuk pihak yang sudah bekerja dan menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya,” beber Suryo.

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Sehingga, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

“Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menjelaskan, jika nanti ke depannnya NIK akan terintegrasi dengan NPWP. Akan tetapi, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait hal tersebut

“Iya, itu betul dan kami masih menunggu juknisnya,” ujarnya.

Dikatakannya, sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut dari edaran tersebut. Sehingga, belum bisa dilaksanakan di Bumi Batiwakkal.

“Kalau sudah ada tindak lanjutnya, maka akan diimplementasikan di Berau juga,” pungkasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel