A-News.id, Tanjung Selor — Masyarakat Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, baru saja menerima penghargaan Kalpataru sebagai penyelamat lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Rabu (5/6/24).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan konsistensi mereka dalam menjaga dan melestarikan hutan adat mereka.
Akim Ma’aruf, salah satu perwakilan suku Punan Batu Benau Sajau, menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar pemerintah dapat membantu mereka dalam melindungi hutan adat mereka.
“Kami harap pemerintah membantu kami menyelamatkan hutan adat kami suku Punan Batu Benau Sajau. Karena alam dan lingkungannya itu ruang hidup kami,” terang Akim.
Dia menjelaskan bahwa di hutan mereka terdapat berbagai tumbuhan peliharaan dan kekayaan alam yang harus dijaga.
Ma’aruf pun berharap agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum atas hutan adat mereka.
“Saya sangat senang dan bangga hutan yang kami jaga selama ini diberikan penghargaan sebagai penyelamat lingkungan. Namun perlindungan sepenuhnya terhadap hutan kami jadi hal yang paling kami inginkan saat ini,” pintanya.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengakui bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat Punan Batu Benau.
“Saat ini terus berproses dan sudah kami serahkan langsung kepada Direktur Kemitraan dan Lingkungan dan kehutanan,” bebernya.
Syarwani memastikan bahwa proses pengakuan status hutan adat akan terus dikawal.
“Mudah-mudahan dengan status hutan adat ini akan menjadi rumah besar bagi masyarakat Punan Batu Benau. Untuk terus beraktivitas dikawasan mereka tanpa ada kegiatan lain, agar kelestarian hutan dapat dijaga,” harap Syarwani.
Dia menambahkan bahwa mengamankan luasan rumah besar di Punan Benau menjadi hal yang sangat penting.
“Itu menjadi syarat menuju kesana (Pengakuan MHA) hingga penetapan kawasan hutan adat dan proses pemenuhan administrasi yang sudah dilakukan serta usulan tersebut diterima KLHK,” bebernya.
Syarwani mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan dari KLHK terkait realisasi syarat pemenuhan.
“Yang akan melalui berbagai tahapan mulai dari identifikasi, verifikasi dan konsesi lahan di lingkungan MHA,” jelasnya.
Dia pun berharap agar proses penetapan status MHA dapat segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan ini bisa segera karena ini ruang hidup bagi saudara disana agar bisa merasakan aman. Tanpa ada ganguan kegiatan konservasi,” tuturnya.
Syarwani menargetkan penyelesaiannya tergantung KLHK, di mana tim verifikasi akan turun dan Pemda Bulungan akan mendampingi.
Adapun tugas utama bagi pemerintah dan jajaran adalah memastikan status kawasan hutan adat mendapatkan legitimasi dan penetapan KLHK.
“Untuk diketahui luasan hutan adat sebesar 18 ribu hektar. Namun ada beberapa kegiatan konservasi, sedangkan ruang hidup 4 ribu hektar yang akan kita usulkan,”pungkasnya. (lia)