Follow kami di google berita

Pengalihan Tugas dan Fungsi Pelayaran dari Ditjen HUBDAT ke Ditjen HUBLA

Bitung/Sulawesi Utara –Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui tindak-lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025 tanggal 26 April 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Selasa (29/4/2025) telah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen HUBDAT) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen HUBLA) di Pelabuhan Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Acara tersebut telah ditanda-tangani oleh Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Utara Alexander Hilmi Perdana, S.Si.T., M.Si bersama Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E juga para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara diantaranya : Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Amurang Moh. Qowi, S.E., M.AP., Kepala UPP Kelas III Likupang Samuel T. Darmawan,S.T., M.A., Kepala UPP Kelas III Ulu Siau Capt.Steady Lantang, S.H, M. AP, M. Mar, Kepala UPP Kelas III Melonguane Jerusalem Melope, S.T.

Kepala UPP Kelas II Tahuna diwakili Meifrid Panelewen.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E pada kesempatan itu menyampaikan setelah dilaksanakannya penandatanganan berita acara serah terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Pelayaran ini, maka secara resmi dan terhitung mulai tanggal 30 April 2025.

“Seluruh Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan di SULUT telah beralih tanggung jawab penuh ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya (Red-MM).

Bagikan

Subscribe to Our Channel