Follow kami di google berita

Pegawai Honorer DPRD Samarinda Keluhkan Masalah Gaji Dipangkas dan THR Tidak Diterima

ANEWS, Samarinda – Beredarnya kabar bahwa ada pemangkasan gaji tenaga honorer DPRD Kota Samarinda untuk bulan ini. Hampir 90 persen pegawai honorer mengalami hal tersebut.

Pegawai honorer berinisial AR dan ED yang membeberkan permasalahan ini melalui Whatsapp pada Rabu 9 Juni 2021.

AR menuturkan bahwa gajinya bulan ini dipangkas sampai 50 persen dari gaji sebenarnya.

“Bulan ini pahit, saya hanya dapat Rp 530 ribu yang masuk. Biasa saya terima Rp 1.260.000,- sesuai SK (Surat Keputusan), bebernya saat dikonfirmasi oleh ANews.

AR pun bahkan sempat mempertanyakan masalah gaji kepada Bagian Umum DPRD dan diklaim pemangkasan gaji tersebut dilihat dari absen tersebut.

“Saya biasa masuk tapi jarang absen. Karena absennya masih bersistem finger print tanpa fasilitas hand sanitizer,” jelas AR yang telah bekerja sejak bulan Januari 2020.

Pemangkasan gaji ini pun mempengaruhi keuangan AR. Dia mengakui gaji Rp 530 ribu hanya bisa dialokasikan ke biaya transportasi dan makan.

“Kualitas kerja itu dipengaruhi oleh motivasi kerja. Motivasi kerja ini selain dari pengalaman adalah keuangan. Bohong kalau yang bilang nggak masalah,” kritiknya.

Sementara itu, Pemangkasan ini juga dialami oleh ED, yang merupakan ayah dari 2 orang anak sangat terkena dampak pemangkasan tersebut.

Dirinya mengaku ia hanya menerima gaji bulan ini Rp 1 juta. Apabila ini mengacu pada SK, gaji ED sebesar Rp 1.540.000,-. Hal ini menyebabkan ED harus berpikir tiga kali dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

“1 juta itu gak cukup. Saya harus bayar sewa kontrakan, bayar tagihan PDAM dan PLN, biaya sekolah anak, makan, dan lainnya,” keluh ED.

Bahkan dalam bulan ini ED harus mengeluarkan finansial lebih banyak lantaran 2 anaknya saat ini sedang mendaftar sekolah ke jenjang lebih tinggi. Anak pertama akan naik ke jenjang SMP, sedangkan anak kedua akan naik ke jenjang SD.

Disinggung mengenai dugaan kuat alasan dibalik pemangkasan, jawaban ED berbeda dari AR. ED menjelaskan, SK awal karyawan PPTH (Pegawai Tidak Tetap Harian), pegawai diberi gaji berkisar Rp 70 ribu per hari. Namun, saat ini menjadi Rp 60 ribu per hari.

“Makanya kami bingung berubah. Apakah karena ada sidak Wali Kota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu atau karna faktor lain. Kami belum ada jawaban sampai detik ini,” jelasnya.

ED juga telah meminta kejelasan kepada pihak terkait, namun respon yang diterima ialah adanya saling lempar tanggung jawab.

“Tempo hari kami komplain ke Bagian Keuangan DPRD, eh, di lempar lagi ke Bagian Umum,” cetusnya.

Namun Bagian Umum sedang melakukan perjalanan dinas. Direncanakan, ED bersama rekan honorer lainnya akan meminta kejelasannya pada Kamis (10/06/2021).

AR dan ED juga mengatakan tidak pernah menerima THR Idul Fitri pada tahun ini. Padahal, tahun ini diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo seluruh karyawan ASN, Honorer, dan karyawan swasta wajib mendapatkan THR.

Ditambah pula, adanya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 840/165/HK-KS/ V / 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Tahunan dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Samarinda menetapkan tambahan penghasilan tahunan kepada (PTT) sebesar Rp 1 juta. Gaji ketiga belas bagi PTT diberikan sebesar sebulan gaji. Surat tersebut ditandatangani Andi Harun pada 10 Mei 2021. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel