Follow kami di google berita

Mulai Besok, Pangkalan Tak Boleh Salurkan Gas Melon ke Pengecer

A-news.id, Tanjung Redeb — Gas melon atau gas LPG 3 kilogram kembali menjadi buruan masyarakat, lantaran sering tiba-tiba menghilang. Mendapati laporan ini, pihak Pertamina kembali mengeluarkan surat tentang ketentuan pendistribusian gas melon.

Surat bernomor 088/PND930000/2025-S3 yang ditandatangani Pjs Region Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo di Balikpapan 26 Januari 2025 perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG 3 Kg di Sub Penyalur per 1 Februari 2025, maka mulai besok atau 1 Februari 2025, pangkalan tak boleh menyalurkan gas melon ke pengecer.

Beberapa poin yang ditegaskan dalam surat Pertamina itu adalah, pertama, terhitung mulai tanggal 01 Februari 2025, 100% penyaluran tabung 3 Kg oleh Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg, hanya diperbolehkan disalurkan kepada pengguna langsung yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan sasaran. Sehingga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG Tabung 3 Kg kepada Pengecer.

Poin kedua, memastikan keakuratan data titik koordinat Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg melalui fitur kunjungan/visit Agen pada website Monica LPG. Ketiga, meningkatkan monitoring ketersediaan stock Tabung LPG 3 Kg di Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg.

Poin keempat, rutin melakukan visit pangkalan melalui aplikasi Monica untuk mengecek performa setiap pangkalan. Dan kelima, melakukan pencatatan di aplikasi MAP secara real time.

Surat ini pun ditujukan untuk seluruh pimpinan agen LPG 3 Kg regional Kalimantan. Dimana mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur.

Kemudian, sosialisasi perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, di Sub Penyalur secara langsung pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel