A-news.id, Tanjung Redeb – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran tengah melanda PT Madhani Talatah Nusantara. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini dikabarkan akan mengurangi sekitar 300 karyawannya akibat pengurangan area kerja dan produksi di lokasi operasional. Kebijakan ini menuai protes dari karyawan dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur.
Deputi Project Manager PT Madhani, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja terjadi akibat turunnya produksi pada 2024-2025. “Secara lokasi atau area kerja kami mengalami penurunan. Efisiensi dilakukan karena pengurangan produksi. Saat ini, kami masih membahas opsi terbaik untuk para pekerja yang terdampak,” ujarnya, Rabu (11/12) di museum Kesultanan Gunung Tabur.
Pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa opsi pesangon bagi karyawan yang terdampak telah dipertimbangkan sesuai aturan. “Pesangon akan dibayarkan sesuai aturan, tetapi saat ini kami fokus mencari solusi internal terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Safruddin, perwakilan karyawan yang terkena PHK, mengaku kecewa dengan keputusan perusahaan yang dinilai sepihak. Ia menyebut pemanggilan karyawan dilakukan secara mendadak dan tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami dipanggil lewat pesan WhatsApp yang tidak resmi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Setelah dipanggil, kami langsung diberikan surat PHK oleh HR. Kami diberi waktu hingga 15 Desember untuk merespons, jika tidak, kami dianggap menerima keputusan tersebut,” ungkap Safruddin.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pemberian pesangon. Ada yang hanya diberi pesangon kali satu, padahal bisa dipertimbangkan untuk memberi kali dua.
“Kami merasa keputusan ini sangat sepihak. Seharusnya, PHK ini melalui proses panjang dan ada pembahasan terlebih dahulu,” ujarnya..
Karyawan meminta agar perusahaan mencari alternatif lain, seperti merotasi pekerja ke area lain atau menunda keputusan PHK.
“Kami berharap status PHK ini dicabut. Ada banyak solusi yang bisa diambil, seperti efisiensi melalui rotasi kerja,” kata Safruddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur, Pangeran Aji Hadiningrat, turut angkat bicara. Ia menilai keputusan PHK ini tidak hanya berdampak pada karyawan, tetapi juga masyarakat sekitar.
“Kami menyadari ada kekeliruan dalam koordinasi antara perusahaan dan karyawab. Kekeliruan ini harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Ia juga meminta agar perusahaan menunda keputusan PHK dan memberikan waktu untuk mencari solusi terbaik.
“Harapan kami, keputusan ini dapat dipertimbangkan ulang. Dewan Adat siap memfasilitasi koordinasi dengan instansi kecamatan maupun pihak terkait lainnya. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.
Pangeran Aji Hadiningrat juga mengingatkan agar keputusan perusahaan tidak memicu tindakan anarkis di kalangan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mencari jalan keluar yang adil serta tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya. (yf)