A-News.id, Samarinda– Upaya menyukseskan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas public terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan timur (Kaltim), terbaru KPU Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Selasa (17/9/2024).
Bertempat di Mercure Hotel Samarinda, Bimtek dibuka Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris dan turut berhadir Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang perencanaan data dan informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, dan Komisioner KPU Se Kabupaten/Kota se Kaltim serta Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan.
Idham mengatakan kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ujar Idham.
Menurut Idham hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ia menerangkan dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Sumber Dana Kampanye Pemilihan bersumber atas dua hal yakni Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon Perseorangan. Untuk Pasangan Dana Kampanye dapat bersumber dari: (a) Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan pasangan calon; dan/atau, (c) Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
“Sementara Dana Kampanye dapat bersumber dari Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” jelasnya.
Adapun Partai Politik Peserta Pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon jika ingin tetap dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon tertentu da nada UUD yang mengaturnya.
“Ada di Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU,” tutupnya. (Ain)