A-news.id, Tanjung Redeb — Dinas Perkebunan (Disbun) Berau tengah aktif melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan. Hal ini guna memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya menjaga Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), agar keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
“Kami menjalankan SK Bupati Berau Nomor 287 tentang SK Peta Indikatif ANKT pada 20 April 2020, agar kawasan yang masuk dalam area ANKT itu tidak berubah fungsi,” ujar Kepala Disbun Berau, Lita Handini dihubungi Selasa (11/2/2025).
Luas ANKT Berau mencapai 83.875 hektare (ha) yang tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan dan sebagian di luar perusahaan. Dan berdasarkan SK yang ada pula, maka menjaganya merupakan kewajiban mutlak dari pihak perusahaan.
Sejumlah perusahaan perkebunan di Berau yang di dalamnya terdapat ANKT antara lain PT Agrindo Sukses Sejahtera, PT Berau Karetindo Lestari, PT Hutan Hijau Mas, PT Malindomas Perkebunan, PT Mulia Inti Perkasa, PT Natura Pasific Nusantara, dan PT Berau Agro Asia.
“Jika kemudian ditemukan adanya perusahaan yang tidak mempertahankan ANKT, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku, antara lain terkait dengan perizinan mereka,” tegasnya.
Upaya mempertahankan ANKT ini karena pertimbangan nantinya sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi daerah. Selain itu, juga sebagai pengganti sektor pertambangan dan penggalian yang lambat laun akan habis. (mel)