Follow kami di google berita

Jadi Bandar Narkoba Kaltim, Direktur Klub Sepakbola Balikpapan Ditangkap

A-News.id, Jakarta – Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar Narkoba. Penangkapan berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, razia tersebut dilakukan pada Kamis (27/2/2025) lalu. Hal itu dilakukan karena adanya informasi terkait indikasi peredaran narkoba jenis Sabu. Razia dilakukan Polda Kalimantan Timur bersama pihak Lapas. Hasilnya, 3 kilogram Sabu ditemukan di dalam lapas.

“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Akan tetapi, dia menyebutkan narkotika jenis sabu itu, sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi, tersisa sebanyak 69 gram. Dari hasil penggeledahan itu, Mukti menyebutkan, pihaknya berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

“Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas,” ujarnya.

Dari keterangan salah satu pelaku diketahui peran Catur dalam peredaran narkoba tersebut. Dimana C adalah sebagai bandar narkoba. Kemudian, tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Adapun sosok D masih diburu. Uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.

“Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R,” imbuhnya.

Berkaitan dengan Jaringan Hendra Sabarudin

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi yang baru saja ditangkap Bareskrim Polri diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin.

“Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Catur diduga sudah beroperasi sejak lama sebagai bandar sabu. Sebab, ia sudah menjadi target operasi (TO) polisi di Kalimantan Timur.

“Memang dia (Catur) ada kaitannya dengan Hendra. Ini (Catur) sebenarnya TO kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” jelas Mukti lagi.

Hendra Sabaruddin saat ini telah mendekam di Lapas 2A Tarakan, Kalimantan Utara. Ia tetap menjadi bandar narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia, meski telah mendekam di balik jeruji besi, dengan nilai perputaran uang disinyalir mencapai Rp 2,1 triliun.

Tak kurang dari 7 ton sabu telah ia pasok dalam kurun 2017-2023. Pada 2020 lalu, ia divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama. Namun, hukumannya disunat menjadi 14 tahun setelah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bareskrim pada pertengahan September 2024 lalu mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Hendra. Mulai dari 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 2 ATV, sebuah speedboat, empat kapal dan satu jetski. Selain itu, Bareskrim juga menyita 44 bidang tanah dan bangunan serta uang Rp 1,2 miliar dan deposito.

Bareskrim menduga, Catur mengendalikan sejumlah napi untuk mengedarkan dan menjual sabu ke dalam Lapas 2A Balikpapan. Dalam penangkapan ini, Catur tengah melakukan pengiriman ke dalam Lapas 2A Balikpapan. Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas sudah menjual sebagian sabu yang baru mereka masukkan ke dalam lapas. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel