Follow kami di google berita

Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Nomor: IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022

A-News.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Cq Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Penambahan Negara Subyek Visa On Arrival Khusus Wisata. Sosialisasi ini diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi mengatakan masa pamdemi Corona Virus Disease (Covid-19) sangat berdampak pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu dalam rangka mendukung pariwisata secara berkelanjutan dan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dan kemudahan dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian. Sehingga orang asing yang habis masa berlaku Izin tinggal Keimigrasiannya masih memilki kesulitan untuk masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia dapat diberikan kepastian hukum yang berupa Izin Tinggal Keimigrasian.

 

“Dengan berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan yakni berupa pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Bersifat Terbatas yang diperuntukan bagi orang asing tertentu,”katanya.

 

Pramella Yudinar menjelaskan jika melihat Peraturan tentang Pembatasan Orang Asing yang Masuk ke Wilayah Indonesia, maka Peraturan tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan situasi maupun kondisi negara yang ada. Maka terbitlah suatu instrument hukum melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Nomor: IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Penambahan Negara Subjek Visa On Arrival Khusus Wisata.

 

“Surat Edaran ini diterbitkan berjalan beriringan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham di bidang Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Dan Penambahan Negara Subyek Visa On Arrival Khusus Wisata,”tuturnya.

Menurut dia, untuk mendukung kebijakan tersebut dilakukanlah sebuah trasnformasi aturan yakni Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (Single Entry Visit Visa) dapat diberikan perpanjangan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 60 hari, total jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan paling lama 180 hari tidak dapat diberikan perpanjangan jika dapat menyebabkan total jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan melebihi 180 hari.

 

Lebih lanjut, Pramella Yudinar mengungkapkan bahwa setiap perpanjangan dikenakan tarif Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari sebesar Rp.2.000.000,- dan harus melakukan perekaman biometrik.

 

Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dikenakan tarif sesuai PP 28/2019 sebesar Rp.500.000,-

 

Ketentuan sebelumnya, kata Pramella Yudinar, telah dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

“Saat melaksanakan pelayanan tetap melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan maupun implementasi surat edaran (SE) tersebut. Diharapkan kegiatan ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita semua. Saya sangat mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mampu berusaha dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat dan stakeholder pelabuhan Tanjung Priok. Khususnya dalam menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia yang kita cintai,”pungkasnya.

Turut Hadir dalam acara sosialisasi diantaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, Jajaran Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, perwakilan Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan perusahaan – perusahaan pelayaran dilingkungan pelabuhan Tanjung Priok. (Mimbar Maritim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel