Follow kami di google berita

Hasbudi Bebas Bersyarat di Kasus Ilegal Mining Emas, Kini Dihadapkan Kasus Baru

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Selor — Setelah dinyatakan bebas bersyarat dari kasus ilegal mining (Pertambangan Tanpa Izin) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Agustus lalu, Hasbudi, mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang juga dikenal sebagai bos tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, kini kembali harus menghadapi kasus baru. Ia terjerat kasus dugaan perdagangan pakaian bekas ilegal atau *ballpress*.

Sebelumnya, Hasbudi dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B, Khairul Anas. Namun, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Teguh Imanto, menyatakan bahwa berkas perkara *ballpress* dan TPPU Hasbudi masih dalam tahap penelitian oleh jaksa di Kejati Kalimantan Timur sebelum dinyatakan lengkap (P19) atau dikembalikan untuk dilengkapi.

“Pemeriksaan berkas perkara ini penting dilakukan guna memastikan bahwa berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Teguh pada Selasa (1/10).

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sesuai dengan lokus perkara. Menurut Teguh, Kejati tidak memiliki wewenang untuk langsung melimpahkan berkas ke pengadilan.

“Karena kewenangan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan ada di Kejari yang sesuai dengan wilayah hukumnya,” jelas Teguh.

Setelah dinyatakan P-21, Kejati Kaltara akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di persidangan. “Jika sudah P-21, kami akan melimpahkan ke pengadilan dan menunjuk jaksa dari Kejati dan Kejari untuk menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas P19 dari Kejati Kaltim.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan jaksa dari Kejati Kaltim,” ungkap Kiki.

Kiki juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil guna memenuhi semua persyaratan formal dan substansial yang diperlukan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait persyaratan yang belum dipenuhi.

“Kami belum bisa menyampaikan detailnya saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik Polda Kaltara berkomitmen untuk segera menyelesaikan persyaratan tersebut. “Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan semua syarat formil dan materiil segera terpenuhi,” tegasnya.

(Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel