A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau mengungkapkan hingga saat ini belum ada menerima laporan pengaduan secara resmi dari pekerja soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang 4 hari Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kalau pengaduan ke kita, sampai sekarang secara resmi belum ada,” kata Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau, Asmar, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR Idul Fitri 1444 Hijriah sejak beberapa waktu yang lalu. Pembentukan posko ini nantinya memastikan perusahaan membayar hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Walau hingga mendekati lebaran Idul Fitri ini, posko pengaduan belum menerima laporan. Kalau ada laporan akan dilakukan konfirmasi, jika terjadi pelanggaran maka akan kami tindak lanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan yang tergabung dalam tim posko.
“Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan, tapi kalau ada pengaduan maka sebagai langkah awal langsung ditindak lanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan THR keagamaan,” ujarnya.
Posko THR selain berfungsi sebagai tempat pengaduan, pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
“Kami juga turut melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja terkait teknis pemberian THR keagamaan,” terangnya.
Asmar menegaskan pihaknya sudah meminta perusahaan yang ada agar membayar THR secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta laporan apabila perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya.
“Harapan kita paling lambat H-7 perusahaan sudah selesai semua memberikan THR,” tandasnya.(yf)