Tanjung Selor — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Bunyu Selatan dan manajemen Pertamina EP Bunyu Field, Senin, 28 April 2025. Rapat ini digelar menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan aktivitas pengeboran migas di wilayah mereka.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan bahwa forum RDP dimaksudkan untuk mencari jalan tengah yang adil antara perusahaan dan masyarakat. “Kami berharap solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh kedua belah pihak, agar aktivitas pengeboran tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga,” kata Mustafah.
Persoalan bermula pada Mei 2024 lalu, ketika warga mendatangi kantor Pertamina EP Bunyu Field untuk mempertanyakan penghapusan sekitar 40 nama dari daftar penerima kompensasi evakuasi. Kelompok warga ini sebelumnya telah beberapa kali menerima kompensasi saat pengeboran sumur di klaster yang sama.
Namun, pihak perusahaan melalui Community Relations Coordinator menjelaskan bahwa kompensasi evakuasi hanya diberikan kepada warga yang tinggal dalam radius 100 meter dari titik sumur dan 90 meter dari area flaring. Ketentuan itu, menurut perusahaan, telah disepakati dalam berita acara bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Penjelasan tersebut ditolak warga. Mereka menuntut agar mekanisme kompensasi mengikuti pola sebelumnya yang dinilai lebih inklusif. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, warga mengancam akan menutup lokasi pengeboran dan perawatan sumur hingga dilakukan audiensi lanjutan dengan DPRD Bulungan.
Data yang diungkap dalam RDP menyebutkan bahwa sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bunyu Selatan sempat diusulkan menerima kompensasi kebisingan pengeboran sumur B-2111. Namun hasil validasi internal Pertamina menunjukkan hanya 112 KK yang memenuhi kriteria berdasarkan radius dan tingkat kebisingan.
Berdasarkan data perusahaan, rincian klasifikasi warga penerima kompensasi terbagi dalam beberapa zona: 34 KK berada di Ring 1 (kebisingan lebih dari 65 desibel), 5 KK di Ring 2 (60–65 dB), dan 73 KK di Ring 3 (35–60 dB). Sementara itu, 36 KK dinyatakan berada di luar radius evakuasi dan 8 KK berada dalam jarak di bawah 300 meter dari sumur atau 90 meter dari titik flaring.
Per Februari 2025, Pertamina mencatat telah membayarkan kompensasi kepada 112 KK, atau sekitar 71 persen dari total daftar awal. DPRD Bulungan menyatakan akan terus mengawal proses ini agar persoalan diselesaikan secara adil dan transparan.
(ADV/LIA)