A-News.id, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menerima keluhan dan tudingan terkait sulitnya penerbitan izin pertambangan, terutama izin pertambangan pasir silika.
Keluhan dan tudingan berasal dari Organisasi Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) Kaltim yang mengatakan pihak ESDM Kaltim sengaja menggantung dan cenderung memperlambat pengajuan izin tambang pasir silika yang mereka ajukan.
Menanggapi hal tersebut, ESDM Kaltim melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Achmad Prannata mengatakan ESDM Kaltim tidak pernah merasa menghambat izin tambang apapun, ESDM Kaltim hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang pihaknya terima dari pihak berwenang ditingkat Kabupaten atau Kota.
“Pemerintah provinsi atau ESDM tidak pernah berusaha menghambat proses perizinan pelaku usaha,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
Pranata mengungkapkan salah satu yang kerap belum selesai prosesnya di pemerintah kabupaten atau kota oleh para pengusaha adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang harus ditandatangani Pemerintah Kabupaten atau kota.
Ia berujar bila PKKPR yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 termasuk penerbitan otomatis jika syarat-syarat tertentu telah terpenuhi maka ESDM Kaltim tidak memiliki alasan untuk menolak karena ESDM Kaltim hanya berperan untuk mengklarifikasi kebenaran dokumen tersebut.
“Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa apabila PKKPR tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut batal demi hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pranata membeberkan Kementerian ESDM berencana membuat peraturan menteri yang memperjelas persyaratan PKKPR, hal ini juga sebagai respon dari surat yang sebelumnya dikirimkan oleh PERTAMISI Kaltim terkait masalah yang dikeluhkan.
Pranata merincikan, terdapat tiga jenis PKKPR: yang diterbitkan otomatis sesuai Pasal 181, yang dinilai melalui forum tata ruang kabupaten, dan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
“Kami saat ini sedang memproses klarifikasi PKKPR dari kabupaten. Jika sudah sesuai, kami akan melanjutkan proses izinnya.” Sebut Pranata.
Dikonfirmasi mengenai isu lain perihal adanya investor asing yang terlibat sehingga izin tambang pengusaha lokal sengaja dihambat untuk memberi ruang investor, Pranat menegaskan, pemerintah bersikap netral dalam memproses perizinan usaha.
Ia membantah tudingan tersebut karena Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan hokum dengan tidak melihat latar belakang, pihaknya hanya akan memastikan semua pelaku usaha memenuhi aturan yang berlaku.
“Ketika persyaratan sudah lengkap, ayo lanjut, Kami tidak memihak siapapun, baik pelaku usaha dari luar Kalimantan maupun lokal.,” pungkasnya.
Untuk Diketahui, hingga saat ini, sudah ada enam perusahaan yang telah lolos verifikasi dari 300 perusahaan yang mengajukan izin sejak 2022. (Ain)