Follow kami di google berita

Dalam terkait Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Periksa Dayang Dona Walfriaries Tania

A-news.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Dona Walfiaries Tania sebagai saksi. Rabu (2/10/2024) kemaren.

Dona sapaan karibnya merupakan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim, serta calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Dona juga dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Penyidik mendalami perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangan,” Ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam siaran pers. Jum’at (5/10/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan memberikan komentar terkait peran dari kedua saksi yang dimaksud.

Untuk diketahui, KPK telah membuka penyidikan terkait kasus kepengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Bahkan KPK juga telah menjerat tiga tersangka yakni, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona Walfiaries Tania, serta Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonesia Coal.

KPK juga telah mengeluarkan surat untuk mencegah ketiganya berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Bahkan KPK juga telah menggeledah rumah dari Awang Faroek Ishak yang berada di jalan Sei Barito, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti terkait pengurusan izin tambang.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel